Welcome to www.dionlanang.blogspot.com, DAN WAJID DI ctrl+D.

Selasa, 13 Oktober 2015

Santri NU Menjawab.







السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Oke langsung saja, mengapa saja membuat Postingan ini ?
Ini karena seringnya sekelompok orang, yang menganggap amalan2 Warga Nahdiyin Adalah amalan2 BID'AH & Menyesatkan, karena di anggap amalan2 NU Adalah Mengada-ada & Tidak ada tuntunan dari NAbi Muhammad SAW.
Dan saya selaku Santri NU, Merasa WAJIB Untuk ikut Membela & Menjawab tuduhan2 itu, Tentu setelah menjawab, Saya akan Melontarkan Pertanyaan Balik.


1. Soal Talqin Di Kuburan.

Mengenai kesunatan talqin Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in berkata:
وتلقين بالغ ولوشهيدا كما اقتضاه اطلاقهم خلافاللزركشى بعد تمام دفن
Dan disunnatkan mentalqin mayit dewasa, dan sekalipun ia syahid. Sebagaimana kehendak orang yang diithlaqkan mereka.
Menurut Assayyidul Bakri dalam halaman yang sama:
وذلك لقوله تعالى: وذكر فان الذكرى تنفع المؤمنين. واجوج مايكون العبد الى التذكير فى هذه الحالة
Dan yang demikian itu karena firman Allah swt: dan beri ingatlah, maka sesungguhynyaperingatan itu berguna bagi orang-orang yang beriman. Dan yang paling dihajati hemba Allah kepada peringatan adalah dalam keadaan seperti ini
Dan sebuah hadits yang menerangkan tentang talqin diantaranya adalah riwayat Rosyid bin Sa’ad dari Dlamrah bin Habib, dan dari Hakim bin Umari, ketiga-tiganya berkata:
اذا سوي على الميت قبره وانصرف الناس عنه كانوا يستحبون ان يقال للميت عند قبره يافلان قل لااله الا الله اشهد ان لااله الا الله ثلاث مرات يافلان قل ربي الله ودينى الاسلام ونبيى محمد صلى الله عليه وسلم ثم ينصرف (رواه سعيد بن منصور فى سننه)
Apabila telah diratakan atas mayit akan kuburnya dan telah berpaling manusia dari paanya adalah mereka para sahabat mengistihbabkan (menyunatkan) bahwa dikatakan bagi mayit pada kuburnya: Ya fulan: katakanlah La Ilaha Illallah, Asyhadu alla Ilaha Illallah, tiga kali. Hai Fulan katakanlah: Tuhanku Allah, Agamaku Islam dan Nabiku Muhammad saw, kemudian berpalinglah ia. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya. 
Atau Bisa juga Di buka dalam Kitab AL-Hawi, Juz 2 hal; 177. (karya imam suyuti).
(riwayat saat Nabi mentalqin Putranya yg Bernama Ibrahim Yang meninggal Dunia.

2. Soal Tahlilan.

        Banyak orang salah mengartikan makna hadits berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah mengharamkan atau mensesatkan amalan-amalan orang hidup yang ditujukan pahalanya untuk orang yang mati. 
Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad: 
إذا ﻣَﺎت اﻹﻧﺴَﺎن اﻧْﻘَﻄَﻊَ ﻋَﻤَﻠُﻪُ اﻻَّ ﻣِﻦْ ﺛَﻼَث: ﺻَﺪَﻗَﺔٍ ﺟَﺎرﻳَﺔٍ او ﻋِﻠْﻢٍ ﻳُﻨْﺘَﻔَﻊُ ﺑِﻪِ, او وﻟَﺪٍ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻳَﺪْﻋُﻮﻟَﻪُ 
“Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya atau anak yang shalih yang mendo’akannya”. 

Golongan pengingkar berkata: Kata-kata ingata’a amaluhu (putus amalnya) pada hadits tersebut menunjukkan bahwa amalan-amalan apapun kecuali yang tiga itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayyit !. Pikiran seperti itu adalah tidak tepat, karena sebenarnya yang dimaksud hadits tersebut sangat jelas bahwa tiap mayit telah selesai dan putus amalnya, karena ia tidak diwajibkan lagi untuk beramal.
         Dalam syarah Thahawiyah halaman 456 disebutkan: bahwa dalam hadits tersebut tidak dikatakan inqata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat) hanya disebutkan ingata’a amaluhu (terputus amal- nya). 

        Bahkan, Muhammad bin Abdul Wahhab, pendiri aliran Wahhabi, di dalam kitabnya Ahkam Tamanni al-Maut hal. 74 mencantumkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan yang lain dari Ibnu Abbas secara Marfu': 
" مَا الْمَيِّتُ فِي قَبْرِهِ إِلاَّ كَالْغَرِيْقِ الْمُتَغَوِّثِ يَنْتَظِرُ دَعْوَةً تَلْحَقُهُ مِنْ أَبٍ أَوْ مِنْ أَخٍ أَوْ صَدِيْقٍ فَإِذَا لَحِقَتْهُ كَانَتْ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا وَاِنَّ اللهَ لَيُدْخِلُ عَلَى اَهْلِ اْلقُبُوْرِ مِنْ دُعَاءِ اَهْلِ اْلاَرْضِ اَمْثَالَ الْجِبَالِ وَإِنَّ هَدَايَا اْلأَحْيَاءِ لِلْأَمْوَاتِ اْلاِسْتِغْفَارُ لَهُمْ" 
"Keadaan mayit di dalam kuburnya tak lain seperti orang tenggelam yang meminta pertolongan. Ia menunggu doa dari bapaknya, saudaranya dan temannya. Jika doa telah sampai kepadanya, maka baginya lebih berharga daripada dunia dan seisinya. Sesungguhnya Allah memasukkan doa dari orang hidup ke dalam alam kubur laksana sebesar gunung-gunung. Dan sesungguhnya hadiah dari orang yang hidup kepada orang yang mati adalah istighfar (minta ampunan bagi mereka)". 

        Membicarakan tahlil sama saja membicarakan ketidaksepahaman antara orang NU dan orang-orang yang tidak setuju dengan acara tahlilan. Ada sebagian orang menganggap acara tahlilan itu sesat dan bahkan haram menurut mereka.
          Kelompok yang anti tahlil kerap menuduh tahlil sebagai bid’ah karena sebagai warisan tradisi agama pra-Islam di Jawa, yaitu Budha dan Hindu, sehingga praktek tahlil hukumnya haram dilakukan karena menyerupai dengan tradisi agama lain. Tuduhan ini dilakukan sebagaimana ketika mereka mengharamkan perayaan maulid nabi Muhammad Saw. karena menyerupai perayaan kelahiran dalam agama lain, yaitu perayaan Natal (Kristen) (Hal. 15).
        Doa dan juga ibadah yang diniatkan untuk mayit, baik dalam bentuk maliyah atau pun badaniyah, sangat bermanfaat bagi mayit berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Dalil Al-Quran

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:


وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ

’’Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ’’Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’’ (QS. Al-Hasyr[59]:10)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wata'ala menyanjung orang beriman, karena mereka memohonkan ampun (istigfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan, bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istigfar orang yang masih hidup.

Kedua: Dalil Hadits

Dalam hadits, banyak diajarkan doa-doa yang dibaca untuk jenazah seperti doa yang ditujukan untuk mayit setelah ia dikubur, doa ziarah kubur, dan doa saat menshalati jenazah seperti sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam:

"Auf bin Malik berkata: Saya mendengar Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam setelah selesai shalat jenazah berucap: "Ya Allah, ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air salju dan air embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, berilah ia tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, beri juga keluarga yang lebih baik dari keluarganya yang di dunia, juga pasangan yang lebih baik dari pasangannya di dunia. Dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka".

Dalam hadits lain dijelaskan, bahwa sedekah yang diniatkan untuk mayit, pahalanya akan sampai kepada mayit. Redaksi hadits tersebut adalah,

"Abdullah bin Abbas r.a. berkata: "Suatu ketika ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia ketika Saad tidak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi dan bertanya, "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia saat saya tidak mendampinginya, jika saya bersedekah dengan niat pahalanya buat beliau, akan sampaikah pahala itu kepada ibu saya? Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam menjawab: "Ya!" Saad berkata lagi, "Saksikanlah, bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan di jalan Allah, agar pahalanya dipetik oleh ibuku."

Ketiga: Dalil Ijma’

  1. Jumhur ulama sepakat, bahwa doa yang dibaca dalam shalat jenazah, sangat bermanfaat bagi mayit. Artinya, bila ia seorang pendosa, maka doa tersebut dapat meringankan siksanya, baik dalam kubur maupun di akhirat kelak.
  2. Utang mayit dianggap lunas bila dibayar orang lain, sekalipun bukan keluarganya. Berdasarkan hadits Abu Qatadah, ketika ia menjamin akan membayar hutang seorang mayit sebanyak dua dinar. Setelah ia tunaikan utang itu Nabi Salallahu Alaihi Wassalam bersabda:
أَلآنَ بَرَدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَتَهُ
"Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".

Pendapat ini dikuatkan pula oleh seorang pakar fiqih mahzab Hanbali, yaitu Syekh Abdullah bin Muhamad bin Humaid - rahimahullah -. Dalam kitab beliau berjudul "Gayatul Maqsud" beliau membahas secara khusus masalah ini. Beliau mengatakan;

"Bahwa seluruh ulama dari berbagai mazhab menyetujui pendapat ini. Yaitu, pahala yang diniatkan kepada mayit akan sampai padanya. Bahkan semua bentuk amal shaleh yang dilakukan orang yang hidup, lalu menghadiahkannya kepada mayit, seperti haji, sedekah, binatang korban, umrah, bacaan Al-Quran serta tahlil, takbir dan shalawat pada Nabi tidak diragukan lagi, akan sampai pada mayit."

Dalam Tahlilan, Ada Pembacaan ayat2 suci al qur'an, Bersilaturahim, & Shodaqoh.
Apakah itu DILARANG DALAM ISLAM ?



3. Adzan Di dalam Kubur & untuk Bayi

Pada dasarnya Adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya disunnahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu. Meskipun shalt idul fitri/adha lebih ramai dibandingkan shalat lima waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat sebelumnya. Demikian pula dengan shalat sunnah lainnya.
Akan tetapi ada wakt-waktu tertentu yang disunnahkan mengumandangkan adzan saja yaitu mengadzani telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh. Tidak hanya itu saja, bahkan keduanya adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh.
وقد يسن الأذان لغير الضلاة كما فى أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن سأ خلقه من انسان اوبهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أى تمرد الجن وهو والإقامة فى أذن المولود وخلف المسافر
         Demikianlah keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatuht Thalibin yang menjadi dasar pelaksanaan adzan ketika seseorang baru lahir, maupun ketika hendak pergi haji. Sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah saw terhadap Hasan dan Husain ketika baru dilahirkan Sayyidah Fatimah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Rafi’

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن والحسين رضي الله عنهما

      Aku pernah melihat rasulullah saw mengadzani teinga hasan dan husain ketika.
Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka menggangu anak-anak.  Sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidina Husain, dari Ali Karramalluhu Wajhah dan dari rasulullah saw:

من ولد له مولود فأذن فى أذنه اليمنى وأقام فى اليسرى لم تضره ام الصبيان

       Barang siapa yang memiliki bayi yang baru dilahirkan kemudian dia membacakan adzan di telinga kanan dan iqamat pada telinga kirinya, niscaya ummus shibyan tidak akan menyusahkannya.
Demikianlah waktu dan tempat disunnahkannya adzan maupun iqamat. Adapun mengumandankan adzan untuk mayit yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri). Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan adzan untuk mayit.
Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan (وخلف المسافر )yang patut dikumandangkan adzan baginya. Bisa juga adzan ini merupakan bentuk tafaul atas sunnah Rasulullah saw yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru dilahirkan.

1 komentar:

dion lanang mengatakan...

Postingan lain sedang menunggu Masukan.. Adapun masalah 3hari. 7hari. 100hari. & 1000hari. Yang Konon mengikuti Hindu.. Sya hanya bisa senyum saja :) . karena Informasi itu kan muncul dari seseorang Yang "konon" Ustad & "Ngaku" Muallaf.. Yaa mengambil ilmu kok dari Muallaf, Jadi jgn salahkan Jika pemahamanx Keliru. Ayo ngaji kitab² Besar dari ulama² Terkemuka. Bukan dari muallaf

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes