Welcome to www.dionlanang.blogspot.com, DAN WAJID DI ctrl+D.

Senin, 14 Desember 2015

Ketum PBNU : Nahdliyyin Harus Bangga, Semua Amalan NU Ada Dalilnya


KETUM PBNU: KH. Said Aqil Siraj






Muslimedianews.com, Jakarta ~ Warga NU (Nahdliyyin) harus bangga dan mantap dengan semua amalan atau tradisi keagamaan yang dijalankan. Tak perlu menghiraukan kicauan kelompok yang gemar menuding bid’ah karena semua amalan dan tradisi itu ada dalilnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan hal itu di hadapan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta dalam kegiatan Kuliah Umum di Aula gedung PBNU, Kamis (17/10/2013).

Kang Said, memulai penjelasan dengan membahas bab Sunnah Nabi. Dijelaskannya, sunnah itu terbagi menjadi 3 bagian, yaitu sunnah qauliyah (ucapan), sunnah fi`liyah (perilaku/pekerjaan) dan sunnah taqririyyah (pembenaran).

Ia menekankan penjelasan tentang sunnah taqririyah. “Kalau yang melakukan itu orang lain dan telah mendapatkan pembenaran dari Rasulullah, mendapat legitimasi, maka menjadi sunnah taqririyyah,” jelasnya.

“Contoh, sahabat Bilal setelah wudlu melakukan shalat dua rakaat lalu  Nabi malah tanya itu, shalat apa Bilal? Shalat ba’diyah wudu. Lalu kata Nabi, ya kamu benar, ayo kita menjalankan itu,” papar Kang Said di hadapan ratusan mahasiswa STAINU Jakarta.

Contoh yang paling penting, lanjut Kang Said, banyak sahabat yang memberikan pujian dan sanjungan kepada Rasulullah, lalu Rasulullah membenarkan hal itu, padahal Rasulullah tidak pernah memuji diri sendiri dan tidak pernah memberikan perintah itu. Ketika para sahabat memuji dan menyanjung Rasulullah, beliau membenarkan, seandainya hal itu tidak benar, pasti Rasulullah melarangnya.

“Contoh ada seorang penyair namanya Ka`ab Bin Zuhair memuji-muji Nabi setinggi langit, engkau orang hebat, engkau orang mulia, orang engkau orang yang gagah berani, engkau orang luar biasa,” tukas Kang Sadi sambil membaca syi`irnya Ka`ab Bin Zuhair

Kalau memuji-muji itu salah, tambah Kang Said, itu pasti dilarang. Rasulullah tidak melarangnya malahan Ka`ab Bin Zuhair diberi kenang-kenangan berupa selimut bergaris-garis (burdah) yang sedang dipakai oleh Rasulullah.

“Kalau nggak percaya, selimut itu masih ada di Museum Topkapi, Istambul, Turki, fakta masih ada, saya dua kali sudah lihat, jadi memuji-muji Nabi Muhammad, baca Diba, Barjanzi, Syarfulanam, Simtudduror, Burdah lilbusaeri, itu sunnah, bukan bid`ah!” tegasnya

Untuk memantapkan penjelasan sunnah taqririyah ini, Kang Said melanjutkannya dengan persoalan tawasul. Diceritakan, Suku Mudhar sedang dilanda paceklik selama 7 tahun karena tidak ada air, tidak ada gandum, untuk mengatasi hal itu tokoh-tokoh Suku Mudhar yang dipimpin oleh Labid Bin Rabi`ah datang menghadap kepada Rasulullah di Madinah, Rasulullah pun bertanya kepada rombongan ini.

“Ada apa datang kemari? Ataina, kami datang kepadamu, litarhamana, agar Engkau merahmati kami, jadi orang ini minta rahmat sama Rasulullah, bukan sama Allah. Kalau salah, pasti dilarang, enggak tuh, enggak dilarang,” tegas Kang Said seraya membaca syiiran Arab yang dibawakan oleh suku Mudhar tersebut.

Setelah mendapat penjelasan dari suku Mudhar ini, Nabi Muhammad kemudian berdoa kepada Allah agar segera menurunkan hujan di daerah suku Mudhar itu, hujan yang membawa rezeki dan berkah, bukan hujan banjir dan membawa malapetaka. Tidak lama kemudian rombongan suku Mudhar pulang, sebelum mereka sampai di  rumahnya masing-masing, di sana sudah turun hujan.

“Kalau mau tahu sejarah ini baca Al-Kamil fittarikh lil imam ibnil Atsir, 13 jilid, Tarikhul umam walmuluk Abu Ja`far Ibnu Jarir Athabari, 10 jilid, Tarikhul hadhar Islamiyah, Prof. Dr. Ahmad Syalabi, 9 jilid, Tarikh Ibnu Khaldun, 14 Jilid, baru tahu cerita ini, maka minta pada Allah lewat Nabi Muhammad itu sunnah, bukan bid`ah,” imbuhnya.

Untuk itu, Kang Said, menegaskan kepada para mahasiswa untuk tetap bangga menjadi warga NU, karena semua amalan-amalan warga NU memiliki dalil-dalil yang kuat.

Bukankah, Dalam Hal ibadah. smuanya di larang kcuali ada dalil yg membolehkannya.
sedangkan dalam muamalat.. smuanya di perbolehkan kecuali ada dalil yg melarangnya. Kaidahnya Memang Demikian. {dionlanang)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes