Welcome to www.dionlanang.blogspot.com, DAN WAJID DI ctrl+D.

Minggu, 25 April 2021

bupati jember

Soal Larangan Mudik 2021, Bupati Jember: Laksanakan Tugas Secara Humanis

       Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik 2021 di gelar oleh Pemkab Jember di halaman kantor bupati pada Senin 26/4/2021. Apel yang di ikuti sekitar 120 personil itu di hadiri dari unsur Polri, TNI, Dishub, Pol PP Kabupaten Jember dan perwakilan tokoh agama. Dalam pidatonya Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan jika semua pihak harus sadar akan kondisi yang sedang terjadi saat ini sehingga menahan diri untuk tidak mudik, bahkan dihadapan awak media Bupati Jember terpilih  periode 2021-2026 ini juga menyebut dirinya dan keluarganya adalah alumni corona.

       Pelarangan mudik lebaran 2021 terpaksa dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Sementara Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menyebut jika pihaknya lebih mengantisipasi masuknya orang dari luar jawa timur. Dalam pidatonya Bupati Jember juga menyampaikan 5 hal kepada para petugas. “selalu lakukan 5 hal dalam bertugas, 1. Deteksi dan Intervensi sejak dini agar program tepat sasaran, 2. Lakukan koordinasi antar sesama instansi yang bertugas, 3. Lakukan tugas secara konsisten, 4. Tingkatkan kewaspadaan, 5. Lakukan tugas secara harmonis supaya tidak terlihat arogan agar tidak dipelintir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” Ujar Bupati hendy.

       Sementara untuk Kabupaten Jember tercatat jumlah pasien Covid-19 mencapai 6.893, dengan rincian 6378 sembuh, 471 meninggal dunia, 14 masih perawatan di Rumah Sakit, dan 30 pasien sedang isolasi mandiri. Lebih lanjut Bupati menyampaikan jika pihaknya telah menyiapkan tempat karantina jika diperlukan di Hotel Kebon Agung. “Kita menyiapkan tempat karantina di Hotel Kebon Agung ada 66 kamar” ujar Bupati Hendy.

        Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menyebut jika aturan larangan mudik tidak berlaku untuk semua pihak, ada orang-orang yang masih diperkenankan untuk mudik seperti yang sedang menjalankan dinas dan bisa menunjukan bukti Surat Ijin Keluar/Masuk (SIKM). Tak Cuma itu, surat lain yang diperlukan yakni surat hasil tes kesehatan seperti tes antigen, tes pcr yang berlaku maksimal 24 jam.

Lebaran tahun ini memang masih seperti lebaran tahun sebelumnya, larangan mudik, ancaman putar balik hingga denda dan penjara masih menghantui para perantau diluar sana. Namun mau  bagaimana lagi, pandemi belum usai, semua dilakukan demi kebaikan bersama. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes